Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah disiapkan sebagai prioritas nasional. Salah satunya adalah RUU KUHAP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.
DPR terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan terburu-buru.
Menurut Dedi, penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi adalah bentuk serangan balik nyata dari para koruptor.
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final.
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).