Kumpulan Berita
Klausa yang mengatur interaksi antara jaksa dan penyidik yang hanya berjumlah satu kali tidak luput dari kritik. Pengaturan ini dianggap berpotensi menciderai keadilan.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi UU Pemilu dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan terburu-buru.
Menurut Dedi, penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi adalah bentuk serangan balik nyata dari para koruptor.
Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final.
Fadil Alfathan, mempertanyakan penambahan kewenangan yang signifikan bagi polisi dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal.
Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan.
Pengacara senior, Maqdir Ismail angkat bucara soal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).