Kumpulan Berita
Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam RUU KUHAP. Sehingga, kata dia, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.
Muzakir mengatakan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra.
Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan.
Revisi terhadap KUHAP dan KUHP perlu dilakukan secara selaras agar keduanya saling mendukung, terutama terkait dominus litis.