Kumpulan Berita
Di mana, tugas utama Kepolisian yakni fokus pada penyidikan, sementara Kejaksaan menangani dalam hal penuntutan hingga putusan.
Pengacara senior, Maqdir Ismail angkat bucara soal Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam RUU KUHAP. Sehingga, kata dia, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.
Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra.
Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas.
Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung.
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melaporkan kepada seluruh anggota dewan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI.