Kumpulan Berita
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, sebaiknya Kejaksaan tetap pada fungsinya melakukan penuntutan dalam RUU KUHAP. Sehingga, kata dia, Kepolisian juga tugasnya tetap melakukan penyidikan seperti yang berjalan selama ini.
Muzakir mengatakan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP terus menuai pro dan kontra.
Seperti kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan.
Revisi terhadap KUHAP dan KUHP perlu dilakukan secara selaras agar keduanya saling mendukung, terutama terkait dominus litis.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan.