Kumpulan Berita
Titi menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu ini sudah menjadi suatu keharusan untuk dilakukan. Mengingat, ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus ditindaklanjuti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hingga saat ini masih menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang terkait rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Meski pembahasan beleid tersebut belum dimulai, KPU memilih fokus melakukan perbaikan pada aspek manajerial teknis penyelenggaraan pemilu.
Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Cucun mengatakan DPR akan terlebih dahulu menggelar Bamus sebelum mengulas RUU Pemilu.
Komisi II DPR RI membuka peluang melakukan kunjungan ke sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Walubi, serta partai politik nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan akan bersafari politik ke partai politik (parpol) non-parlemen pada pekan depan. Hal itu ditujukan untuk menjaring aspirasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Saat ini, Komisi II DPR memiliki fokus untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali, dari partai politik yang menjadi bagian dari peserta Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut Komisi II DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU Pemilu dalam waktu dekat. Untuk itu, Dasco meminta semua pihak tidak meragukan kesiapan parlemen dalam membahas RUU Pemilu.