Kumpulan Berita
Revisi UU Pilkada dinilai untuk mengabaikan putusan MK demi memuluskan jalan Kaesang Pangarep nyalon pilkada.
PDIP menilai kesepakatan Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan MK.
Menurut rapat DPR-pemerintah hari ini untuk mempelajari putusan MK agar tak multitafsir.
Pimpinan Baleg mengakui rapat pasca-putusan MK soal pilkada ini ramai.
Termasuk di antaranya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada akan dibahas dalam rapat tersebut.
Baleg DPR RI akan menggelar rapat bersama Pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, hari ini.