Kumpulan Berita
Dua orang nelayan diduga menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendeteksi sebanyak 91 jenis narkotika dari 1.150 jenis narkotika di dunia
Polisi menangkap seorang pria berinisial JM (24) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram.
Terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Keduanya diketahui menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Pria berinisial BH ditangkap dari pemukiman padat penduduk di Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Februari 2023.
Moh. Nasir (49), warga Dusun Korma, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.