Kumpulan Berita
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang mengungkap 31 kasus narkoba dengan menangkap 36 tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram brutto di wilayah Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial S (47) dan L (38).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka.
Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soetta menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara (WN) Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.
Polisi mengungkap adanya mobil Toyota Fortuner yang memodifikasi tangki bensin untuk bisa menampung 300 hingga 400 liter solar.
Mereka menggunakan modus menyimpan sabu dalam mobil yang ditowing.
Direktorat Reserse Narkoba dan Polres jajaran Polda Metro Jaya, menerima sebanyak 7.426 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 9.894 tersangka berhasil ditangkap.