Kumpulan Berita
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia terlihat mengenakan seragam polisi saat dibawa ke ruang sidang.
Polisi mengungkap hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dengan seorang polwan bernama Aipda Dianita, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, jaringan narkotika lintas negara Malaysia??"Indonesia yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Riau. Ironisnya, napi tersebut diduga memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.