Kumpulan Berita
Langkah penertiban ini menjadi semakin relevan jika diletakkan dalam konteks bencana yang berulang di berbagai daerah.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui konferensi video untuk membahas perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin 19 Januari 2026 waktu setempat.
Perusahaan sawit dan tambang tersebut telah membayarkan denda sebesar Rp5,2 triliun ke Satgas PKH.
Jaksa Agung mengungkap. potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sebesar Rp32,63 triliun,
Prabowo mengungkapkan, beragam cara dilakukan untuk melawan petugas Penertiban Kawasan Hutan.
Jaksa Agung mengungkap, uang itu hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan.
Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan ilegal pada awal September 2025.
Sjafrie sempat berkelakar saat diminta berbicara di Kejaksaan Agung.