Kumpulan Berita
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukanlah kasus politik. Ia meyakini Hasto ditetapkan tersangka oleh alat bukti yang cukup.
KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya enggan menanggapi keberatan kubu Hasto melalui ruang publik. Segala bukti dan fakta hukum sudah dituangkan dalam dakwaan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah hal tersebut. Tessa malah mempertanyakan apa indikatornya sehingga disebut buru-buru merampungkan berkas perkara Hasto.
Maqdir melanjutkan, terkait pelimpahan berkas ke JPU juga dikhawatirkan menjadi alat untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan kliennya.
Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku seorang tersangka berhak untuk mengajukan saksi yang meringankan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 7 Mei 2024 itu, Novel mengaku dia sempat menanyakan beberapa hal kepada Hasto.