Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.
Perdebatan itu berawal saat Hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, keempat saksi tersebut telah diundang KPK untuk bisa hadir memberikan pendapatnya di sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI tersebut.
Menurut tim biro hukum KPK, para tersangka kasus suap, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK membeberkan percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan. Isinya, agar petugas keamanan tersebut memberitahu Harun Masiku untuk melenyapkan handphonenya dengan direndam air dan melarikan diri.
Hasto disebut melakukan operasi senyap demi memuluskan jalan Harun Masiku.
Iskandar mempertanyakan berkaitan poin-poin petitum yang disampaikan kubu Hasto, yang mana ada perbaikan, khususnya dari segi dalil dan isi barang bukti dalam penyitaan.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.