Kumpulan Berita
Menurutnya, semua bukti yang diajukan KPK dan 4 ahli di persidangan pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin diyakini KPK bisa menangkis semua dalil yang diajukan kubu Hasto dalam praperadilan tersebut. Adapun barang bukti yang disajikan KPK di persidangan berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.
Perdebatan itu berawal saat Hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Secara rinci, 15,3% responden menjawab sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Sementara 61,7% responden menyatakan percaya Sekjen PDIP terlibat korupsi tersebut.
Menurut tim biro hukum KPK, para tersangka kasus suap, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK membeberkan percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan. Isinya, agar petugas keamanan tersebut memberitahu Harun Masiku untuk melenyapkan handphonenya dengan direndam air dan melarikan diri.
Sebabnya, dibutuhkan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian.
Iskandar mempertanyakan berkaitan poin-poin petitum yang disampaikan kubu Hasto, yang mana ada perbaikan, khususnya dari segi dalil dan isi barang bukti dalam penyitaan.