Kumpulan Berita
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membantah, penyidik KPK melakukan dugaan intimidasi pada Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, semua bukti yang diajukan KPK dan 4 ahli di persidangan pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin diyakini KPK bisa menangkis semua dalil yang diajukan kubu Hasto dalam praperadilan tersebut. Adapun barang bukti yang disajikan KPK di persidangan berupa rekaman pemeriksaan, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Hasto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, keempat saksi tersebut telah diundang KPK untuk bisa hadir memberikan pendapatnya di sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI tersebut.
Secara rinci, 15,3% responden menjawab sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Sementara 61,7% responden menyatakan percaya Sekjen PDIP terlibat korupsi tersebut.
Menurut tim biro hukum KPK, para tersangka kasus suap, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Hasto disebut melakukan operasi senyap demi memuluskan jalan Harun Masiku.
Sebabnya, dibutuhkan pengungkapan seiring dengan diperolehnya bukti-bukti yang mendukung pembuktian.