Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (23/2/2025) ini beragendakan putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025 besok.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurutnya, keempat saksi tersebut telah diundang KPK untuk bisa hadir memberikan pendapatnya di sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI tersebut.
Secara rinci, 15,3% responden menjawab sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Sementara 61,7% responden menyatakan percaya Sekjen PDIP terlibat korupsi tersebut.
Eks Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali membantah dirinya mempunyai kedekatan dengan Harun Masiku. Hal itu ia sampaikan merspons perihal, pernyataan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK membeberkan percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan. Isinya, agar petugas keamanan tersebut memberitahu Harun Masiku untuk melenyapkan handphonenya dengan direndam air dan melarikan diri.
Hasto disebut melakukan operasi senyap demi memuluskan jalan Harun Masiku.