Kumpulan Berita
- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah merampungkan berkas nota pembelaan atau pleidoi.
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Ahli hukum pidana menyatakan kehadiran penyidik dalam persidangan sebagai saksi tidak sesuai fungsinya.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor soal perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti keterangan ahli bahasa, Frans Asisi Datang selama persidangan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku kaget dengan hasil penggeledahan rumahnya. Usai giat tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper yang ternyata hanya berisi flashdisk.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya.
Satpam Kantor DPP PDIP, Nurhasan mengaku sempat didatangi dua orang tak dikenal. Pertemuan itu berujung pada pertemuannya dengan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)