Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah merampungkan berkas nota pembelaan atau pleidoi.
Ahli hukum pidana menyatakan kehadiran penyidik dalam persidangan sebagai saksi tidak sesuai fungsinya.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menekankan pentingnya alat bukti dalam suatu perkara harus diperoleh dengan cara yang sah.
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor soal perintangan penyidikan tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku kaget dengan hasil penggeledahan rumahnya. Usai giat tersebut, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper yang ternyata hanya berisi flashdisk.
Hasto Kristiyanto menyatakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU merupakan daur ulang dan akrobat hukum.