Kumpulan Berita

Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto


Nasional
10 December 2025

Hasto: Saya Tak Mau Jadi Pejabat Negara, Godaannya Terlalu Besar

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku tidak ingin menjadi pejabat negara dan memilih mengabdi untuk partai. Ia bahkan menyebut telah menolak tawaran menjadi menteri.

Nasional
8 October 2025

Hasto: Partai yang Besar Tidak Cukup Hanya Memiliki Ide dan Massa!

Adian Napitupulu menambahkan, penerapan ISO menjadi bukti keseriusan partai dalam memperkuat institusionalisasi demokrasi.

Nasional
15 August 2025

Hasto Kembali Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Dapat Tugas Khusus?

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, belum mendapat tugas khusus apa pun dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Nasional
14 August 2025

Breaking News! Hasto Kristiyanto Kembali Ditunjuk Jadi Sekjen PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Penunjukan ini dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam pelantikan pengurus yang belum sempat dilantik saat Kongres ke-6 di Bali.

Nasional
31 July 2025

DPR Setujui Usulan Amnesti Presiden untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 Terpidana Lainnya

DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Nasional
26 July 2025

Hasto Tidak Dikenai Perintangan Penyidikan, Bukti Bukan Kriminalisasi

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk kriminalisasi.

Nasional
25 July 2025

Hasto Menerima Vonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Konteks Ketidakadilan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima putusan 3,5 tahun penjara dalam konteks ketidakadilan.

Nasional
25 July 2025

Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.