Kumpulan Berita
Berdasarkan pantauan Okezone di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025), Saat ini tampak puluhan orang yang mengaku dirinya sebagai mahasiswa menggelar demonstrasi di depan pengadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (23/2/2025) ini beragendakan putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025 besok.
Perdebatan itu berawal saat Hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, keempat saksi tersebut telah diundang KPK untuk bisa hadir memberikan pendapatnya di sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI tersebut.
Secara rinci, 15,3% responden menjawab sangat percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Sementara 61,7% responden menyatakan percaya Sekjen PDIP terlibat korupsi tersebut.
Menurut tim biro hukum KPK, para tersangka kasus suap, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina dilakukan pengambilan keterangan sebagai saksi setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Dalam jawabannya, tim biro hukum KPK membeberkan percakapan antara Hasto Kristiyanto dengan petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan. Isinya, agar petugas keamanan tersebut memberitahu Harun Masiku untuk melenyapkan handphonenya dengan direndam air dan melarikan diri.