Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), pada Senin 24 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dia menceritakan, ketika ada ketidakcocokan data Sirekap dengan salinan C yang dimiliki saksi.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Barito Utara yang diwakili oleh Adam Parawansa Shahbubakar.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU kepala daerah terhadap 6 gugatan, pada Senin (9/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli
Nantinya perkara ini akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan.