Kumpulan Berita
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
PNM berkolaborasi dengan MES berkomitmen membangun ekosistem ekonomi halal dari akar rumput.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.
BCA terus tunjukkan komitmen dalam memperkuat ekonomi halal di Indonesia dengan kembali menggelar program Workshop Sertifikasi Halal 2025.