Kumpulan Berita
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga ini menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
PNM berkolaborasi dengan MES berkomitmen membangun ekosistem ekonomi halal dari akar rumput.
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal nampan MBG usai terindikasi minyak babi. Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. Pelatihan 5.000 kepala SPPG dilakukan untuk jamin mutu makanan MBG.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus perikanan untuk dorong sertifikasi UMKM dan daya saing ekspor. Target 2026, layanan one-stop service. Jamin mutu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal.
BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.