Kumpulan Berita
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.
BCA terus tunjukkan komitmen dalam memperkuat ekonomi halal di Indonesia dengan kembali menggelar program Workshop Sertifikasi Halal 2025.
BRI terus berkomitmen dalam memberdayakan pelaku UMKM yang kembali diwujudkan melalui langkah konkret lewat BRI Peduli dengan fasilitasi sertifikasi halal.
BPJPH menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
Kadin Indonesia bersama BPJPH bersinergi dalam upaya mendorong percepatan sertifikasi halal.