Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS).
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga ini menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal nampan MBG usai terindikasi minyak babi. Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. Pelatihan 5.000 kepala SPPG dilakukan untuk jamin mutu makanan MBG.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
KKP menggagas LPH khusus perikanan untuk percepat sertifikasi halal UMKM. Ini membuka peluang ekspor ke UEA & Arab Saudi, seiring meningkatnya permintaan produk halal global. Target one-stop service di 2026.
KKP inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus perikanan untuk dorong sertifikasi UMKM dan daya saing ekspor. Target 2026, layanan one-stop service. Jamin mutu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal.