Kumpulan Berita
Kepala BPJPH menyebut sertifikasi halal tak hanya soal agama, tapi menjadi standar untuk memberikan nilai tambah.
Sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku UMK dari serbuan produk luar negeri
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan melindungi rakyat Indonesia.
Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.
Kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,
BPJPH Kemenag mengingatkan kewajiban sertifikasi halal produk di Indonesia mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Menag Yaqut Cholil Qoumas kunjungan kerja ke empat negara untuk melakukan akselerasi layanan haji, wakaf, hingga sertifikasi halal.
Kain halal yang sudah mendapat sertifikasi BPJPH Kemenag tidak mengandung zat kimia atau hewan.