Kumpulan Berita
ATR/BPN memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026, kemudian meningkat menjadi 2 juta sertifikat pada 2027 dan tambahan 5 juta sertifikat pada 2028.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Proses dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak. Balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat menerima kedatangan petugas ukur tanah guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Memastikan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah krusial guna menghindari potensi penipuan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Nusron Wahid menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap).
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah.