Kumpulan Berita
Nusron Wahid menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala, karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran
Nusron Wahid menunda pemberian sertifikat tanah kepada para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga pembangunan rumah hunian tetap (huntap).
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah.
Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada 2026. Berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025
Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Menurut Nusron, kondisi ini bisa menjadi awal konflik sengketa pertanahan di kemudian hari
60 keluarga di Indonesia menguasai 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia.