Kumpulan Berita
Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026, kemudian meningkat menjadi 2 juta sertifikat pada 2027 dan tambahan 5 juta sertifikat pada 2028.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat menerima kedatangan petugas ukur tanah guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Memastikan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah krusial guna menghindari potensi penipuan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Nusron Wahid menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala, karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah.
Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab.