Kumpulan Berita
Peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia, baru-baru ini.
Program sertifikat tanah elektronik tidak serta merta diterapkan seluruh Indonesia.
Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat tanah elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai memiliki beberapa risiko.
Mulai 2021, tanda kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas.
Sertifikat tanah elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai memiliki beberapa risiko
Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas.