Kumpulan Berita
Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03. SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setya Novanto (Setnov) tidak pernah keluar atau logout dari partai berlambang pohon beringin. Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi E-KTP tersebut.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Riwayat pendidikan Setya Novanto, lulusan Trisakti yang baru bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi bebasnya mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor.