Kumpulan Berita
Terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), menghadirkan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 tentang pembebasan bersyaratnya. Upaya ini dilakukan setelah Setnov menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa kehadiran mantan Ketum Golkar itu tidak perlu ditafsirkan sebagai sinyal politik.
Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1423.PK.05.03. SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setya Novanto (Setnov) tidak pernah keluar atau logout dari partai berlambang pohon beringin. Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi E-KTP tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada.
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Kebebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, memicu sorotan publik terhadap harta kekayaannya yang mencapai ratusan miliar. Kasus korupsi e-KTP merugikan negara Rp2,3 triliun.