Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi bebasnya mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Begini penampakannya saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi dirinya.
Salah satu novum berupa keterangan Agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di Pengadilan Amerika.
KPK buka suara perihal MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari putusan tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.