Kumpulan Berita
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029. Jika selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, terpidana kasus korupsi E-KTP itu bakal bebas murni pada 2029.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Begini penampakannya saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
Salah satu novum berupa keterangan Agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di Pengadilan Amerika.
KPK buka suara perihal MA yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov). Dari putusan tersebut, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan.