Kumpulan Berita
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029. Jika selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, terpidana kasus korupsi E-KTP itu bakal bebas murni pada 2029.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) kemarin. Begini penampakannya saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi dirinya.
Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.
Salah satu novum berupa keterangan Agen Federal Bureau of Investigation (FBI) di Pengadilan Amerika.
Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dipotong menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun).
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menyebutkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sekaligus kasus dugaan perintangan penyidikan.