Kumpulan Berita
Ini merupakan sidang praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.
Erdianto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki lebih dari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka.
Pengadilan telah mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait penangkapannya.
Salah satu yang saksi yang diperiksa adalah M Khoiri, sopir dari Roy Suryo.
Selain bukti dan saksi, kubu Roy Suryo juga akan menhadirkan ahli pidana di pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjadi pihak Turut Termohon dalam praperadilan Roy Suryo.
Baik Roy Suryo maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan mengenai persidangan kepada media.
Sidang dengan agenda jawaban dari termohon akan digelar besok, Selasa, 30 Juni 2026.