Kumpulan Berita
Tim kuasa hukum Roy Suryo akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan terkait penangkapan kliennya. Salah satu bukti yang akan diajukan berupa rekaman video proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).
Salah satu poin menegaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap rumah Roy Suryo tidak sah.
Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin.
Dalam gugatan ini, Roy Suryo keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.
Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 29 Juni 2026.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.