Kumpulan Berita
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen.
Menurutnya, orang yang menyandang status terpidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
Dikatakannya, surat panggilan yang dilayangkan polisi terhadap Roy Suryo Cs untuk diperiksa sebagai tersangka itu telah diterima kliennya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, saat ini jaksa eksekutor tengah mencari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang terjerat kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih,
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan pihaknya telah mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna akan melakukan tindakan eksekusi bila keberadaan Silfester diketahui.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.