Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) telah gugur.
Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabarkan ditunda. Penundaan itu disebut lantaran kondisi kesehatan Silfester yang belum membaik.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Silfester Matutina wajib hadir langsung, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke pengadilan. Pasalnya, Silfester tidak sedang berada dalam tahanan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke 10 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina.
Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.
Kejari Jaksel selaku pihak berwenang dalam eksekusi tak perlu menunggu putusan PK karena dalam praktek biasanya seorang terpidana mengajukan PK dari dalam Lapas.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengungkap fakta bahwa Silfester Matutina pernah meminta maaf langsung kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 2017.