Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Senin, 21 September 2026 mendatang. Pasalnya, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan hari ini, Senin (14/9/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan.
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
Dia menjelaskan, terhadap aset-aset yang disita itu pihaknya terus melakukan pengalaman, termasuk potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
KPK menggeledah dua kantor Imigrasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus tersebut salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa tahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.