Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026. Didenda Rp100.000.
DJP mencatat sebanyak 13.056.881 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh para wajib pajak (WP)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
DJP memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT.
Hingga Senin, 30 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah SPT yang masuk telah menembus angka psikologis 10,12 juta laporan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah diterima mencapai 9.751.452 SPT.