Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 9.601.041 wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sampai akhir April 2023 mencapai 13,49 juta.
Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke DJP.
Daftar lengkap harta yang wajib dilaporkan di SPT Pajak. Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak (WP), kini harus melaporkan harta.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret. Jika tidak, wajib pajak dapat didenda hingga Rp1 juta.
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah Maret.
Cara lapor SPT pajak secara online akan diulas dalam artikel ini.
Batas lapor SPT Tahunan jatuh di tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.