Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 maupun adopsi sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP.
11,2 juta di antaranya merupakan wajib pajak karyawan, sementara 2,2 juta lainnya adalah pekerja bebas atau nonkaryawan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax.
Kementerian Keuangan mencatat ada selisih 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan.
13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi telat bayar pajak dan lapor SPT tahunan.
Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan.