Kumpulan Berita
Kejagung menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex)
Merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB.
Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
Kejakaaan Agung (Kejagung) melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (21/5/2025) dini hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Iwan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.
Kejagung kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjanjikan kembali bekerja.