Kumpulan Berita
Para pekerja PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon serta tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Ratusan mantan pekerja PT Sritex mendatangi perusahaan pada Sabtu pagi untuk menyerahkan berkas persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dikabarkan mendapat investor baru setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan resmi ditutup per 1 Maret 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex
Berapa Sebenarnya Kisaran Gaji PT Sritex? berikut penjelasannya.
Buruh Sritex yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Serikat Pekerja Sritex berharap seluruh hak termasuk tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon dapat dicairkan.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).