Kumpulan Berita
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana (Tipikor) mendalami kepemilikan aset milik keluarga terdakwa Zarof Ricar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Artis jebolan ajang pencarian bakat itu lantas berharap dirinya hanya menjadi korban.
Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim.
Jaksa menggali soal pengetahuan Stephanie perihal sosok Zarof.
Namun, jumlah tersebut ditawar Rp5 miliar oleh kubu Ronald Tannur.
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas.
MA, kata Yanto, mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.