Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terdakwa Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia melanjutkan, pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 16 tahun penjara.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara.
- Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Pidana (Tipikor) mendalami kepemilikan aset milik keluarga terdakwa Zarof Ricar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.