Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan yang diduga perusahaan cangkang milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (5/1/2026).
Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya yakni, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Zarof Ricar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof pun tetap dihukum 18 tahun penjara.
Dalam rentan waktu itu juga, Menas sempat meminta bantuan pengurusan perkara salah seorang temannya kepada Hasbi.
KPK juga langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Menas.