Kumpulan Berita
Mantan Komisaris Wika Beton itu divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di MA.
JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya kompak tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan konfirmasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.