Kumpulan Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.
Hakim menilai Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum (JPU).