Kumpulan Berita
Pemerintah mengancam akan menindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Dengan adanya KM 106 Tahun 2019 tentang penurunan tarif batas atas, maskapai diminta melakukan penyesuaian 2 hari setelah ditetapkan.
Kemenhub mengeluarkan peraturan baru terkait penyesuaian Tarif Batas Atas Batas (TBA) pesawat terbang.
Edi Sukmoro menjelaskan terkait adanya pergeseran dari penumpang pesawat ke moda kereta karena tiket mahal.
Penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12%-16% hanya diberlakukan pada pesawat kelas ekonomi jenis jet.
Airnav Indonesia menilai wacana penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat tidak akan berpengaruh terhadap bisnis perusahaan.
Astindo mengaku kurang yakin penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat antara 12% sampai 16%, bakal diterapkan oleh maskapai.
Tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.