Kumpulan Berita
Dengan adanya KM 106 Tahun 2019 tentang penurunan tarif batas atas, maskapai diminta melakukan penyesuaian 2 hari setelah ditetapkan.
Kemenhub mengeluarkan peraturan baru terkait penyesuaian Tarif Batas Atas Batas (TBA) pesawat terbang.
Novie Riyanto menyebutkan adanya penurunan frekuensi penerbangan sebesar 15%.
Penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12%-16% hanya diberlakukan pada pesawat kelas ekonomi jenis jet.
Airnav Indonesia menilai wacana penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat tidak akan berpengaruh terhadap bisnis perusahaan.
Traveloka mengakui adanya penurunan pembelian tiket pesawat di kuartal I 2019.
Tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
Kabar bahagia! Harga tiket pesawat akan turun besok atau 15 Mei 2019.