Kumpulan Berita
Penantian penetapan tarif ojek online (ojol) yang selama ini ditunggu tunggu akhirnya terjawab sudah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online pada hari ini.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ojek Online
Rencananya konsumen ojek online akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer
Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru ojek online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan soal ojek online.
PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.