Kumpulan Berita
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ojek Online
Grab usul kenaikan tarif yang ideal ojol maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer
Rencananya konsumen ojek online akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring).
Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan dari Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan soal ojek online.
Peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring) dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ojek Online