Kumpulan Berita
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan perkara dilakukan PT DKI pada hari ini.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan pembacaan putusan banding itu diubah menjadi tanggal 6 Juli 2023.
Seharusnya pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu 21 Juni 2023 besok
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023
Teddy Minahasa Banding atas Sanksi Pemecatan, Ini Kata Kapolri
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Teddy Minahasa.