Kumpulan Berita
Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini
Sidang ini dilakukan buntut dari kasus pengedaran gelap narkotika yang dilakukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
“Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” jelas dia.
Untuk proses sidang etik Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan selepas putusan pidana memiliki kekuatan hukum tetap.
“Iya (kita akan banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting
Hakim menjelaskan bahwa Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba
Hakim menilai wanita yang juga disebut sebagai cepu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.