Kumpulan Berita
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman
Dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
Hotman yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Teddy Minahasa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta.
Di mana sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika.
Dirinya atas nama Polri memohon maaf kepada masyarakat/
Mami Linda merupakan salah satu terdakwa kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum usai dituntut hukuman mati.