Kumpulan Berita
Rencana tenaga honorer menjadi PNS part time atau paruh waktu masih dimatangkan pemerintah dan DPR
Kapan tenaga honorer jadi PNS part time atau paruh waktu?
Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer
Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November
Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.
Menpan meminta Pemda serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer
Pemda serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dilarang merekrut tenaga honorer.