Kumpulan Berita
Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menyelsaikan masalah tenaga non-ASN atau honorer
Disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan.
Pemda serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dilarang merekrut tenaga honorer.
Kemenko melalui Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan menyelenggarakan konferensi internasional.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal data pengangguran di Indonesia kepada wisudawan dan wisudawati Universitas Paramadina.
Kemenpan RB masih melakukan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada November 2023.