Kumpulan Berita
Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
Pekerja swasta akan mendapatkan rezeki nomplok.
Tunjangan Hari Raya (THR) akan diterima setiap karyawan saat menyambut hari Lebaran nanti.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pastinya setiap pekerja menunggu waktu pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah menetapkan pencairan THR 2021, baik THR PNS maupun THR pekerja swasta.
Fleksibilitas bagi sejumlah perusahaan untuk bisa memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan.
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/buruh.
Presiden Jokowi telah mengesahkan peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).