Kumpulan Berita
THR bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dilaksanakan perusahaan H-7 Lebaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun untuk THR PNS
Penegasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan THR
Airlangga Hartarto mengatakan, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan H-10 sebelum lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tidak ingin terburu-terburu dalam mencairkan THR PNS