Kumpulan Berita
Tidak ada lagi dispensasi atau keringanan kepada salah satu industri yang dinilai tak bisa memberikan THR
Sebanyak 63 perusahaan di DKI Jakarta masih belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sejumlah fakta soal THR Lebaran 2023.
Pembayaran THR menjadi sebuah kewajiban perusahaan yang ditetapkan.
Kementerian Ketenegakerjaan memperingatkan perusahaan swasta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Kemnaker mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran
Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023
Para pekerja sangat menanti-nantikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran segera dicairkan