Kumpulan Berita
Menaker Yassierli mengungkapkan ada 40 perusahaan menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025
Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait THR Lebaran
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan
THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran
Yassierli menyatakan tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.