Kumpulan Berita
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu menjelang Lebaran. Banyak orang memanfaatkan uang tambahan ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari belanja baju baru, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Total anggaran THR tahun 2026 yang telah mengalir ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat telah mencapai Rp3 triliun.
Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Di mana besaran BHR 2026 disepakati mencapai Rp220 miliar, melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105??"110 miliar.
Apakah CPNS dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya. Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri 2026 mencapai Rp55 triliun.
THR pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS 2026 mulai dicairkan hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.
Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri 2026 tidak kena pajak. Cair 100%.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.